Advertisement
Kadis PUPR Kabupaten Sekadau, Ir. Akhmad Suryadi, MT |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi menepis isu yang menyebut ada "jatah" proyek di Dinas PUPR untuk aparat penegak hukum (APH).
Akhmad mengaku tidak tahu dari mana datangnya isu tersebut.
"Isu yang beredar ini, itu fitnah. Saya siap saja dipanggil APH untuk klarifikasi. Tidak pernah Kadis PUPR itu menyatakan ini paket APH, tidak ada," ujar Akhmad, Jumat (30/7) melalui sambungan telepon.
Akhmad menyatakan, pedoman bagi pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dalam menunjuk penyedia jasa paket penunjukan langsung (PL) diantaranya Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
"Misalnya perusahaan memenuhi syarat atau tidak, kita lihat kinerja perusahaannya secara obyektif. Pengguna anggaran atau PPK melihat hasil evaluasi perusahaan yang bersangkutan pada tahun-tahun sebelumnya. Ada 17 variabel yang menjadi penilaian," jelas Akhmad.
Terkait isu paket sejumlah lebih dari 50 pekerjaan itu dikelola oleh satu atau sekelompok orang, Akhmad mempersilahkan untuk membuktikan di lapangan.
"Kita bisa lihat saja di lapangan apakah orang tertentu atau betul perusahaannya yang bekerja," tutur Akhmad.
Sementara soal audiensi, Akhmad menyatakan pihaknya siap menerima secara terbuka. Namun, diskusi harus dengan kepala dingin.
"Kita bersama-sama membangun Sekadau. Tidak ada lagi tim A tim B. Perusahaan yang memenuhi syarat silahkan berkompetisi," pungkas Akhmad.*
BGP