Advertisement
Pelaku saat diamankan oleh Polsek Belitang (ist) |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Pria berinisial B (39) ditangkap polisi karena terbukti mencuri telepon seluler milik salah satu sekolah di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.
Ponsel tablet yang dicuri tersebut disimpan di rumah dinas kepala sekolah. Tablet tersebut merupakan aset sekolah yang dibeli menggunakan dana BOS.
Kapolsek Belitang Hulu Ipda M. Rokhim mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala sekolah baru menyadari peristiwa tersebut 14 Mei 2021 setelah ada warga yang melihat anak tersangka mengecas tablet yang serupa dengan milik sekolah.
"Lalu dicek tablet yang disimpan itu di sekolah dan rumah dinasnya. Ternyata di sekolah tablet yang disimpan masih utuh, sedangkan yang di rumah dinasnya ada 8 unit tablet yang hilang," kata Kapolsek, Senin (21/6).
Belakangan diketahui, tersangka mencuri tablet tersebut saat rumah dinas kepala sekolah dalam kondisi kosong. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada 14 Juni 2021. Sebelum dilaporkan, kata Kapolsek, masalah ini sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah ada rencana untuk menyelesaikannya melalui musyawarah di Balai Dusun pada 13 Juni 2021. Karena tersangka tidak datang, maka diputuskan masalah ini dilaporkan ke Polisi," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya. Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil 4 unit tablet dan diberikan masing-masing kepada kedua anaknya, saudara serta ayahnya.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Sedangkan tersangka sudah dititipkan di Rutan Mapolres Sekadau untuk proses hukum," pungkasnya.*
Humas Polres Sekadau