PENA KHATULISTIWA
Juni 02, 2021, 19:13 WIB
Last Updated 2021-06-02T12:13:43Z
BeritaKalbarKriminalmelawiPeristiwa

Polres Melawi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Advertisement

Kedua tersangka saat diamankan Polres Melawi

PENA KHATULISTIWA (MELAWI) - Dua warga Kota Pontianak, H (29) dan TRJ (27) diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di wilayah Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Senin (31/5) kemarin.


 Keduanya kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu.


Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan mengungkapkan,  kedua tersangka sudah diamankan.


”Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan tempat hiburan malam yang bernama H mengedarkan narkotika yang diduga jenis sabu. Anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah saudara H yang disaksikan oleh Ketua RT setempa," ujar Iptu Aris Setiawan.


Dikatakan Aris, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan disimpan di saku celana.



“Setelah di lakukan interogasi terhadap  H, ia mengakui mendapat narkotika tersebut dari TRJ alias T yang dipaketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Aris.


“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4 sampai 12 tahun," pungkas Aris.*


Humas Polres Melawi/Fernando M

Editor : BGP