Advertisement
Ilustrasi (ist) |
PENA KHATULISTIWA (SANGGAU) - Salah seorang petugas Pustu Pelita Jaya Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau melakukan pelayanan medos dengan sistem jual jasa dan obat kepada masyarakat.
Petugas berinisial NEH itu mengaku mengantongi ijin tugas dari Depkes sesuai SK pertama dan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR).
Saat ditemui di tempat praktik yang merupakan rumahnya sendiri, NEH mengaku memperoleh obat dengan cara membeli dari sales.
Ginting S.Si.Apt.MKM Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan pengecekan informasi tersebut.
Sujanto, penasehat hukum FW & LSM Kalbar mempertanyakan kelayakan obat yang digunakan oknum pegawai Pustu. Karena obat tersebut berasal dari sales.
"Apakah diperbolehkan membeli obat dari luar (sales). Apa obat tersebut ada ijin edarnya," kata Sujanto (12/6).
Selain itu, tambah dia, obat dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).
"Kita minta supaya ini ditelusuri karena menyangkut masyarakat luas," ucap Sujanto.*
Fernando M
Editor : BGP