PENA KHATULISTIWA
Juni 19, 2021, 11:08 WIB
Last Updated 2021-06-19T04:08:47Z
bengkayangBeritaHukumKalbar

Lima Tersangka Korupsi Kredit Pengadaan Barang dan Jasa di Bengkayang Ditahan Kejati Kalbar

Advertisement

Press conference penahanan lima tersangka korupsi di salah satu bamk di Bengkayanh oleh Kejari Kalbar (ist)

PENA KHATULISTIWA (PONTIANAK) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pada salah satu cabang bank di Bengkayang, Kamis (17/6) kemarin.



Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AM, AS, AR, SS dan TW. Kelimanya kini sudah ditahan.


Berikut kasus posisi berdasarkan keterangan Kejati Kalbar ;


Bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan (74 paket pekerjaan) memperoleh Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) dari Cabang Bank Bengkayang. Masing-masing perusahaan mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HERRY MURDIYANTO, BcHk, SE yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (sudah diputus PN / Incracht), Drs. SUPRIYANO (1 SPK) dan Ir. GUNARSO (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Bahwa di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.


Adapun bahwa para tersangka selaku Direktur perusahaan pemohon dan penerima Kredit Pengadaan Barang/Jasa di salah satu Cabang Bank di Bengkayang bersama-sama dengan tersangka M. YUSUF dan tersangka SRI ROEHANI mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas 5 (Lima) perusahaan tersebut yaitu CV. PAROKNG PASUNI, CV. TUAH PAGE, CV. MUARA USAHA, CV. SBINTIR, dan CV. PELANGI KASIH yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


1.Tersangka (AM) selaku Direktur CV. PAROKNG PASUNI menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.415.280,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus lima belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) untuk 2 (Dua) paket pekerjaan.


2.Tersangka (AS) selaku Direktur CV. TUAH PAGE menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 113.539.300,- (seratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) untuk 1 (satu) paket pekerjaan.


3.Tersangka (AR) selaku Pelaksana CV. MUARA USAHA menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 339.765.399,- (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus Sembilan puluh sebilan rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan.


4.Tersangka (SS) selaku Direktur CV. SBINTIR menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.510.266,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) untuk 2 (Dua) paket pekerjaan.

Tersangka (TW) selaku Direktur CV. PELANGI KASIH menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 227.078.600,- (Dua ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) untuk 2 (dua) paket pekerjaan.


Kemudian, bahwa masing-masing tersangka tersebut menandatangani SPK yang isinya direkayasa / fiktif dimana di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.


Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga akibat perbuatan para tersangka tersebut ikut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 8.238.743.929,12 (Delapan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah Koma Dua Belas Sen).


Bahwa telah dilakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.349.421.282,67,- (Tiga milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Tujuh Sen), dan itu telah dititpkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

[19/6 10:09] Fernando PK: Bahwa Pemulihan Keuangan Negara tersebut berasal dari 30 (Tiga Puluh) SPK / 18 (Delapan Belas) perusahaan.


Bahwa dari para tersangka sama sekali belum ada uang yg disita sebagai barang bukti yang nantinya sebagai pengembalian Kerugian Negara.


Selanjutnya,Perkara yang telah diputus PN adalah sebagai berikut:


HERRY MURDIYANTO, BcHk, SE yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (sudah diputus PN / inkracht).


MUHAMMAD RAJALI, SH selaku Pimpinan Cabang Bank Bengkayang.


SELASTIO AGENG, SE, selaku Kasi Kredit pada Cabang Bank di Bengkayang.


Sampailah pada akhirnya di ujung tahap penuntutan :

M. YUSUF

SRI ROEHANI

PUTRA PERDANA

SUKARDI

JULFIKAR DESI PUSRINO

KUNDEL

DESTARIA WIWIT KUSMANTO.*


Tim/r/Fernando M