Advertisement
Warga Kuala Dua saat melaporkan PT Wika ke Ombudsma perwakilan Sanggau |
PENA KHATULISTIWA (SANGGAU) - Di hari kedua pelayanan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat yang dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau, Kamis (17/6), sudah ada masyarakat yang datang langsung untuk membuat pengaduan maupun konsultasi atas berbagai persoalan publik.
Salah satunya perwakilan dari Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Perwakilan warga mengadukan tidak adanya kepastian ganti rugi tanah atas pelebaran jalan nasional Entikong-Kembayan.
Seorang perwakilan dari Desa Kuala Dua, Herianus A mengatakakan bahwa kedatangan mereka ke Sanggau untuk membuat pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat yang ada di Sanggau.
“Kami sudah sering mempertanyakan atas tanah kami yang di gunakan untuk pelebaran jalan antar negara. Karena tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik, dalam pekerjaan pelebaran jalan tersebut bisa diduga adanya penyerobotan tanah karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah digusur barulah kita diajak musyawarah dengan iming-iming akan ada ganti rugi. Tetapi dari tahun 2017 sampai sekarang belum ada titik terang," ujar Herianus kepada wartawan.
Pada 30 September 2017 silam, telah dilakukan musyawarah bersama penyelesaian lahan akibat dampak dari proyek pekerjaan pelebaran jalan nasional di Dusun Muara Dua, Desa Kuala, Kecamatan Kembayan.
Musyawarah itu dihadiri Camat Kembayan, Danramil Kembayan,
Kapolsek Kembayan, Kades Kuala Dua dan perwakilan dari Dinas PU serta PT. Wika sebagai pelaksana pekerjaan.
Kala itu telah disepakati warga tidak akan menghambat pembangunan. Dan akan diberikan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh setelah dilakukan pengukuran oleh BPN.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan, itu yang kami laporkan kepada Ombudsman," kesal Herianus.*
Fernando M
Editor : BGP