Advertisement
Paripurna istimewa penetapan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada 2020 |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna istimewa tentang usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada 2020, Selasa (8/6).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Zainal.
Hadir juga pada kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Sekadau, Bupati dan Wakil Wakil Bupati Sekadau terpilih Aron-Subandrio, berserta Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, Bawaslu dan KPU Kabupaten Sekadau.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi yang memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka perlu diumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau yang berdasarkan pada hasil pleno keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau.
“Sidang paripurna, dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, pasca keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021," kata Radius Effendi.
"Kami sebagai pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sekadau mengucapkan terimaksih kepada saudara Rupinus dan Aloysius yang telah berjasa dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Sekadau sebelumnya. Dan mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Aron dan Subandio yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Sekadau terpilih pilihan serentak tahun 2020," tutup Radius Effendi.*
Iwan Soleh
Editor : BGP