Advertisement
Penyegelan bangunan di Desa Pengadang oleh Cabjari Entikong (ist) |
PENA KHATULISTIWA (SANGGAU) - Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong melakukan penyegelan dua unit bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kamis (17/6).
"Dua gedung yang disegel yakni gedung PAUD dan gedung BUMDES yang bersumber dari ADD tahun anggaran 2019," ungkap Rudi Astanto, Kacabjari Entikong kepada wartawan, (17/6).
Penyegelan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana desa.
"Penghitungan sementara kerugian negara dari dua bangunan yang disegel mencapai 400 juta rupiah," terang Rudi.
Kasubbag Inspektorat III Kabupaten Sanggau, Suparlan secara terpisah membenarkan pihaknya menemukan kejanggalan saat audit di Desa Pengadang tahun 2019.
“Atas permintaan Cabjari Entikong, dalam 10 hari ke depan akan dibuat laporan mengenai data-data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik kejaksaan cabang Entikong," ucap Suparlan.*
Tim/Fernando M
Editor : BGP