PENA KHATULISTIWA
Juni 15, 2021, 17:56 WIB
Last Updated 2021-06-15T10:56:48Z
BeritaBudayaDesaKalbarSekadau

Desa Gonis Tekam Gelar Musyawarah Adat, Ini Tujuannya

Advertisement

Pembukaan Musdat Desa Gonis Tekam, (15/6)

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Pemerintah Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir mengadakan musyawarah adat desa, Selasa (15/6) di kantor Desa Gonis Tekam.


Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat mengatakan musdat tersebut merupakan salah satu upaya dalam melestarikan ada istiadat, khususnya bagi masyarakat adat sub suku Dayak Ketungau Tesae'.


"Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap hukum adat istiadat, khususnya di lingkungan Desa Gonis Tekam. Supaya menjadi pedoman bagi masyarakat adat," kata Rizal dalam sambutannya.


Rizal berharap melalui musdat yang akan berlangsung selama tiga hari ini, dapat dirumuskan pedoman adat istiadat agar lebih sempurna.


Ketua DAD Sekadau, Wellbertus Willy menegaskan hukum adat istiadat sudah ditegakkan bahkam sebelum hukum negara berlaku.

 

"Selama ini baik pandangan pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum juga sangat tinggi terhadap hukum adat. Contohnya dalam menangani kasus karhutla yang lebih sering diserahkan kepada pengurus adat di wilayah setempat untuk penyelesaiannya," jelas Willy.


Di masa mendatang, hukum adat diharapkan memiliki derajat yang sama dengan hukum yang berlaku di negara ini. 


"DAD berupaya agar hukum adat tidak hanya sebagai bahan pertimbangan di pengadilan, namun setara kedudukannya. Jika sudah dihukum adat, maka tidak lagi diproses secara pidana. Begiti juga sebaliknya," ucap Willy.*


Tim

Editor : BGP