Advertisement
Rakor tindaklanjut putusan MK oleh KPU Sekadau |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi, Rabu(2/5) di gedung Kateketik.
Rakor tersebut menindaklanjuti putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021, dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPI/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban dalam sambutanya mengatakan tujuan KPU mengundang stakholder untuk hadir dalam rakor tersebut guna menyosialisasikam Putusan MK, pada 27 Mei dan Surat KPU RI pada 28 mei 2021.
Komisioner KPU Sekadau Divisi Teknis Pemilu, Heriyadi mengatakan KPU akan secepatnya menindaklanjuti putusan MK terkait pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau.
"Besok akan kita gelar pleno penetapan paslon terpilih serta pengusulan SK penetapan paslon terpilih ke DPRD," jelas Heriadi.*
Iwan Soleh
Editor : BGP