PENA KHATULISTIWA
Mei 24, 2021, 13:14 WIB
Last Updated 2021-05-24T06:14:38Z
BeritaKalbarsambas

Tetap Laksanakan Pembangunan Fisik, Disdik Sambas Dianggap tak Patuhi Edaran Bupati

Advertisement

Bonifasius

PENA KHATULISTIWA (SAMBAS) - Bupati Sambas telah meneribatkan surat edaran yang merujuk pada Permenkeu, agarsetiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghentikan sementara setiap kegiatan fisik di instansi masing-masing.


Namun edaran Bupati Sambas diduga tidak sepenuhnya diterjemahkan dengan baik oleh OPD.


Di SDN 09 Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, contohnya. Disini terdapat kegiatan pembangunan fisik.


Kegiatan berupa rehabilitasi ruangan kelas (lantai) yang dikerjakan oleh pelaksana CV Rangga Perkasa. Proyek itu bersumber dariDana Alokasi Umum (DAU) APBD Sambas tahun 2021 dengan nilai sekitar 197,7 juta rupiah.


"Dinas pendidikan patut kita duga mengabaikan aturan Bupati dan terkesan tidak patuh pada pimpinan. Saat ini pemerintah sedang berjuang dalam masa pandemi Covid-19. Dimana pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan sosial sehingga menunda pembangunan fisik," ungkap Bonifasius, ketua FW LSM Kabupaten Sambas, (24/5).


Kegiatan fisik, kata Boni, sebaiknya jangan dipaksakan.


"Jangan dipaksakan jika itu belum terlalu mendesak. Harapan kita para OPD agar lebih mendukung program pemerintah khususnya di Pemkab Sambas. Aturan atau kebijakan Bupati itu demi untuk kebaikan seluruh warga Sambas yang juga merupakan kebijakan dari pusat," imbuhnya.


Hermanto, investigator LP3K-RI Kalbar menyayangkan adanya OPD yang terkesan tidak mendukung program atau kebijakan dari Bupati.


"Seharusnya para OPD mendukung kebijakan Bupati. Karena saya yakin aturan yang dibuat itu sudah melalui segala pertimbangan. Dan itu dilakukan agar segera terbebas dari dampak pandemi Covid. Sayang sekali dalam hal ini Dinas Pendidikan seolah abai terhadap aturan yang dibuat," ucap Hermanto. 


Sebelumnya, Bupati Sambas telah membuat edaran pada 21 Febuari 2021, Menindak lanjuti peraturan menteri keuangan RI Nomor 17/PMK 07/2021, tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya.


1. Berdasarkan peraturan menteri nomor 17/PMK 07/2021 sebagai mana tersebut diatas telah dilakukan penyesuaian ( perubahan/pengurangan alokasi,pengunaan dan penyaluran) dana transfer kedaerah, dana alokasi umum/DAU atau dana alokasi khusus/DAK, fisik) tahun anggaran 2021, sehingga harus di sesuaikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Sambas TA 2021.


2. Penyesuaian APBD kabupaten Sambas TA 2021, sebagaimana dimaksud dalam butir 1, akan dilakukan dalam aplikasi SIPD Kemendagri setelah dilakukan pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).


3. Berkenaan dalam butir 1 diatas, dimintakan kepada saudara untuk menghentikan proses pengadaan belanja barang/jasa dan belanja modal, yang bersumber dari dana alokasi umum/(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan KB (pelayanan kesehatan rujukan/DAk reguler dan penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi/DAK penugasan), sampai proses penyesuaian APBD kab.TA 2021 selesai dilakukan sebagai mana butir 2.


4. Dikecualikan dari butir 3, bagi kegiatan yang sifatnya wajib dan mengikat, darurat dan mendesak, kegiatan dalam rangka penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya, serta kegiatan yang bersumber dari dana hibah ( READ-SL,IPDM-IP,dan PHD).


H. Mufizar, Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan proyek rehabilitasi berat SD 09 Lumbang Kecamatan Sambas tersebut merupakan pokok pikiran anggota DPRD.


Sementara, anggota DPRD dimaksud saat dikonfirmasi mengelak jika kegiatan tersebut merupakan pokir miliknya.


"Bukan,  biasa seperti itu," jawabnya singkat melalui whatsapp.*


Fernando M

Editor : BGP