Advertisement
Koordinasi komisi II DPRD Sekadau dengan PT BSL |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Komisi II DPRD Sekadau koordinasi bersama manajemen PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di ruang rapat komisi DPRD Sekadau, Jumat (7/5).
Ketua komisi II Yodi Setiawan dalam penyampaiannya mengatakan, Kabupaten Sekadau sudah memiliki perda nomor 1 tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP).
"Namun sampai sekarang kita belum memiliki produk turunannya yaitu berupa Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya," kata Yodi.
Yodi melanjutkan, komisi II akan mendorong pemerintah daerah menerbitkan payung hukum berupa Perbup untuk menindaklanjuti Perda TSP.
Anggota komisi II Mateus Chandra Dawi mengharapkan CSR tidak monoton di satu bidang.
"Jangan hanya di infrastruktur. Bidang pendidikan juga harus menjadi perhatian kita semua. Sebab di masa pandemi Covid-19 dimana sekolah tidak bisa melakukan belajar tatap muka, maka kita berharap pihak perusahaan bisa membantu menyediakan internet di desa untuk menunjang belajar daring anak," saran Mateus
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ari Kurniawan Wiro.
Dia mengatakan, dalam penganggaran CSR pihak perusahaan harus berbanding lurus dengan luas lahan.
Manager Public Relation (PR) PT. Agrina Group, Yuspinus Swisto dalam paparannya menyampaikan selama ini pihaknya sudah melaksanakan program CSR terutama untuk perbaikan infrastruktur jalan poros.
"Soal internet desa, sampai saat kita masih terbatas untuk bekerja saja," jelas Awis
Dalam hal penganganan pandemi covid-19, manajemen PT BSL sudah mengeluarkan surat edaran agar semua staf untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.*
Tim