Advertisement
Pansus pemekaran tujuh desa DPRD Sekadau saat koordinasi ke biro pemerintahan Pemprov Kalbar |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daeran tentang pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Sekadau melakukan koordinasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar, Kamis (8/4).
Sekretaris pansus, Ari Kurniawan Wiro mengatakan koordinasi tersebut merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses pemekaran tujuh desa.
"Kita meminta saran dan pendapat dari pemprov. Agar proses pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan cepat. Jika masih terdapat kekurangan persyaratan maka dapat secepatnya dilengkapi," ujar Ari, (8/4) siang.
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati dalam proses pemekaran tujuh desa baru ini. Sebab, pemekaran desa baru memerlukan persetujuan hingga tingkat pemerintah pusat. Salah satunya untuk mendapatkan nomor registrasi desa.
"Setelah disetujui Raperda-nya oleh DPRD bersama eksekutif, berkasnya kemudian akan dievaluasi oleh pemprov. Setelah mendapat persetujuan gubernur dan tidak ada kendala, baru dinaikkan ke pemerintah pusat," jelas AKW.
Selain administrasi, pemekaran desa juga memerlukan kajian dari sisi aturan. Proses ini pula membutuhkan waktu.
"Kita berharap tidak ada kendala sehingga cita-cita pemekaran desa ini dapat diwujudkan secepatnya," pungkas AKW.
Adapun tujuh desa persiapan pemekaran yakni Desa Engkulun Hulu pemekaran dari Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman.
Desa Semerawai pemekaran dari Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman.
Desa Sempulau Indah pemekaran dari Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir.
Desa Tigur Jaya pemekaran dari Desa Timpuk, Desa Beringkai Raya juga pemekaran dari Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir.
Desa Sepantak pemekaran dari Desa Sei Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir.
Dan Desa Melanjan Raya pemekaran dari Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir.*
BGP