Advertisement
Rapat kerja pembahasan pemekaran tujuh desa baru di Kabupaten Sekadau |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - DPRD Kabupaten Sekadau saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran tujuh buah desa baru di Kabupaten Sekadau.
Pembahasan dilaksanakan panitia khusus (Pansus) Raperda pembentukan tujuh desa baru bersama pihak eksekutif, Selasa (6/4) di ruang rapat komisi DPRD Sekadau.
Ketua pansus Raperda pembentukan tujuh desa, Hasan mengatakan DPRD Sekadau sangat mendukung proses pemekaran ketujuh desa tersebut.
"Dari tujuh calon desa baru tersebut, dianggap sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hasan (6/4).
DPRD Sekadau juga meminta agar pihak eksekutif membantu pemenuhan syarat-syarat pemekaran desa yang diminta oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sehingga tidak terjadi kendala pada saat verifikasi oleh pemprov dan pada saat pengajuan nomor induk desa ke Kemendagri," tutur Hasan.
Selain itu, DPRD Sekadau juga menyarankan pihak eksekutif untuk menindaklanjuti beberapa usulan pemekaran desa yang sudah diajukan namun masih belum memenuhi syarat.
"Seperti Desa Meragun, Desa Tapang Tingang dan lainnya yang masih terkendala batas wilayah. Usulan ini juga mesti dibantu," pinta Hasan.
"Kita juga berharap kepada masyarakat jika ada desa yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran silahkan untuk membuat usulan," pungkas politisi Demokrat ini.
Adapun tujuh desa persiapan pemekaran yakni Desa Engkulun Hulu pemekaran dari Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman.
Desa Semerawai pemekaran dari Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman.
Desa Sempulau Indah pemekaran dari Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir.
Desa Tigur Jaya pemekaran dari Desa Timpuk, Desa Beringkai Raya juga pemekaran dari Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir.
Desa Sepantak pemekaran dari Desa Sei Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir.
Dan Desa Melanjan Raya pemekaran dari Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir.*
BGP