Advertisement
KPU Sekadau menyosialisasikan tahapan penghitungan suara ulang |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau memastikan pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Belitang Hilir akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 12 sampai 16 April 2020.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengungkapkan, pelaksanaan penghitungan suara ulang di 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir diatur oleh KPU RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami KPU Sekadau hanya sebagai pelaksana. Mengikuti petunjuk dari KPU RI," terang Saban dalam sosialisasi penghitungan suara ulang, Senin (5/4).
Ia menegaskan KPU Sekadau tidak mengulur-ulur waktu dalam tahapan pelaksanaan penghitungan suara ulang.
"Ada tahapannya diatur oleh KPU RI. Termasuk kegiatan sosialisasi hari ini," jelas Saban.
KPU Sekadau juga akan mengadakan simulasi sebelum proses penghitungan suara ulang sebenarnya dilaksanakan.
"Hari ini juga tim KPU Sekadau bersama Bawaslu dan pihak keamanan jemput bola untuk logistik. Paling lambat tanggal 7 April logistik sudah siap," tutur Saban.*
BGP