Advertisement
Martinus Sudarno |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Gunas Group di Kabupaten Sekadau didesak agar tidak mengangkut TBS menggunakan kendaraan jenis fuso atau roda enam keatas.
Desakan tersebut disampaikan ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar,Martinus Sudarno.
Sebab, angkutan roda enam atau lebih membawa muatan dengan tonase yang tinggi.
Sudarno menjelaskan, berdasarkam Peraturan Daerah Provinsi Kalbar nomor 11 tahun 2018 tentang Pengunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Hasil Perkebunan, perusahaan pertambangan maupun perkebunan dalam angkutan hasil produksinya wajib memiliki jalan produksi sendiri.
"Dan jika harus mengunakan jalan pemerintah, harus mendapat persetujuan dari pejabat setempat yang peduli," ujar Sudarno di Sekadau, belum lama ini.
Dia juga mengimbau kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Gunas group yang beroperasi di wilayah kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman hingga Nanga Mahap agar menurunkan beban muatan.
Mengingat, tambah Sudarno, jalan provinsi ruas Sekadau-Nanga Mahap merupakan jalan dengan klasifikasi kelas II yang kemampuan maksimalnya hanya 8 ton.
"Kepada Gunas group, angkut TBS-nya jangan pakai mobil fuso yang kapasitasnya lebih dari 10 ton. Makin cepatlah hancur jalan itu," tegas Bang Darno.
Dia menambahkan, jalan Sekadau - Nanga Mahap merupakan tangungjawab Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Jadi, jika harus melewati jalan terwebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur," terang Darno.*
tim liputan