PENA KHATULISTIWA
Maret 04, 2021, 14:12 WIB
Last Updated 2021-03-04T07:12:27Z
BeritaKalbarPeristiwaPerkebunanSekadau

KSPSI Kalbar ; Merumahkan Karyawan Harus Disetujui Dinas

Advertisement

Logo KSPSI (ist)

PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Asisten kepala PT Multi Duta Putra, Eko Yulianto membeberkan alasan perusahaan merumahkan sejumlah karyawan sejak tahun 2020 lalu.


"Sebelum merumahkan karyawan, kita telah mengadakan pertemuan sebanyak empat kali. Saat itu juga dihadiri tiga kepala desa sebagai saksi," kata Eko, Rabu (3/3).


Eko memastikan kebijakan merumahkan karyawan sudah melalui beberapa proses. Pekerja yang dirumahkan, jelas Eko, sudah diberi kompensasi.


"Jumlahnya 29 orang kita rumahkan sejak Mei 2020. Kita berikan kompensasi nilainya bervariasi, termasuk gaji bulan terakhir," ujarnya.


Setelah dirumahkan, lanjut Eko, karyawan tidak terikat hak dengan perusahaan sampai mereka dipanggil kembali untuk dipekerjakan.


"Setelah kondisi perusahaan normal akan kita panggil kembali sesuai kebutuhan perusahaan," tutur dia.


Alasan perusahaan merumahkan sejumlah karyawan karena terdampak pandemi Covid-19.


Organizer FSP PP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalbar Yasiduhu Zalukhu dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihak perusahaan harus menjelaskan alasan merumahkan karyawan dan harus ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan mengenai hak-hak karyawan selama menjalani masa dirumahkan.


"Dan harus mendapat persetujuan dari dinas terkait," papar Yasiduhu (4/3) melalui seluler.


"Semua bergantung kesepakatan antara karyawan dan perusahaan," pungkasnya.*


BGP