Advertisement
Drianus Saban Ketua KPU Sekadau |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU RI. Kita menunggu surat KPU RI," ujar Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban (19/3) sore.
Selain penjadwalan, KPU Sekadau juga menunggu aturan teknis penyelenggaraan penghitungan suara ulang.
"Menunggu surat dinas KPU RI tentang pedoman teknis," terang Saban.*
BGP