Advertisement
Pasutri penjual sabu saat digelandang petugas dalam konferensi pers oleh Polres Sekadau |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Sepasang suami istri di Sekadau diringkus Polres Sekadau karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Sebanyak 17 paket sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau dari pasutri AB (43) dan JS (26) pada 16 Februari 2021 lalu.
Barang bukti dimusnahkan pada Rabu (3/3) di aula Mapolres Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Kayuswan Tri Panungko mengungkapkan, pasutri tersebut merupakan penjual sabu.
"Di warung tempat sang istri berjualan makanan dan minuman," ungkap Kapolres saat konferensi pers, (3/3).
Kapolres menuturkan, saat hendak diamankan tersangka sempat memberikan perlawanan dan berusaha kabur melewati pintu depan warung. Namun, dapat dicegah petugas.
"Setelah di tangkap lalu diinterogasi. Tersangka AB masih tidak mau mengakui saat ditanya dimana dirinya menyimpan barang tersebut. Tersangka AB berdalih tidak mengerti apa yang ditanya oleh petugas," beber Kapolres.
Kedua tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Sekadau.
"Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.*
Iwan Soleh