PENA KHATULISTIWA
Maret 09, 2021, 16:18 WIB
Last Updated 2021-03-09T09:19:08Z
KalbarPeladangSekadausintang

Bebasnya Enam Peladang dari Tuntutan Hukum, Latar Cerita Hari Kebangkitan Peladang

Advertisement

Enam orang peladang di Sintang saat menjalani proses sidang di PN Sintang tahun 2020 silam (istimewa)

PENAKHATULISTIWA (PONTIANAK) - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Kebangkitan Peladang di Kalbar.


Ada cerita dibalik tercetusnya momen ini.


Hari Kebangkitan Peladang mulai diperingati sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, enam orang peladang di Kabupaten Sintang berhasil dibebaskan hari jerat hukum. Mereka sebelumnya diamankan dengan sangkaan membakar lahan.


Keenam peladang masing-masing Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius.


Andel, salah satu dari tim pengacara yang ikut membela keenam peladang membeberkan kisah ini.


"Saat itu, saya salah satu yang mencetus dan membacakan bahwa 9 Maret dijadikan Hari Kebangkitan Peladang yang harus dirayakan semua oleh setiap peladang," ujar Andel kepada wartawan, Selasa (9/3).


"Lahirnya Hari Kebangkitan Peladang bertepatan dengan hari kebebasan keenam peladang tradisional, 9 Maret 2020. Saat itu kami menyatakan sikap di depan umum dan mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah mengambil keputusan baik. Sekaligus kami mendeklarasikan bahwa 9 Maret adalah Hari Kebangkitan Peladang," tambah Andel.


Hari ini, kata Andel, tepat setahun bebasnya enam peladang yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.


"Tepat setahun ini, maka kita patut bersyukur peladang kita kembali bangkit. Kita jadikan tahun ini untuk merefleksi diri," tutur Andel.


Andel berpendapat, berladang merupakan kearifan lokal dan pekerjaan mulia. Peladang adalah duta penghasil padi.


Jika tidak ada yang berladang, maka para peladang tidak bisa berjuang bersama pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.


"Maka, kita harus bangkitkan semangat peladang. Semoga momentum Hari Kebangkitan Peladang ini bisa membawa kita mewujudkan kedaulatan pangan," harapnya.


Andel mengenang, majelis hakim PN Sintang tahun lalu tepat pada 9 Maret, memutuskan enam orang terdakwa peladang tradisional itu tidak bersalah dan membebaskan peladang dari seluruh dakwaan.


"Majelis hakim kala itu memutuskan bahwa keenam peladang yang kita bela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kenang Andel.


Kemudian, kata Andel, dalam membacakan putusan bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. 


"Sekali lagi, mari kita bangkitkan semangat paladang kita. Selamat Hari Kabangkitan Peladang," tutup Andel.*


Tim