Advertisement
Yodi Setiawan |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menganggarkan Bantuan Tidak Terduga (BTT). Kebijakan ini diungkapkan Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Frans Zeno dalam pernyataannya di media massa pada 15 Februari 2021.
Dalam pernyataannya, Frans Zeno menyatakan anggaran BTT tersebut merupakan antisipasi untuk hibah kepada penyelenggara pemilu jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sekadau.
Di sisi lain, kebijakan BTT disebut tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya.
"Kita tidak tahu soal adanya BTT dana antisipasi utuk PSU," ujar Yodi Setiawan, anggota Badan Anggaran DPRD Sekadau sekaligus ketua Komisi II, Selasa (16/2).
Yodi mengaku, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak mengagendakan pembahasan dana BTT bersama legislatif.
Ia pun menganggap TAPD tidak transparan kepada badan anggaran DPRD Sekadau, juga kepada publik.
"Kami anggap anggaran tersebut ilegal," kata Yodi.
Lagipula, tambah dia, tidak ada jaminan bahwa akan dilaksanakan PSU di Kabupaten Sekadau. Sebaliknya, ia memprediksi perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Sekadau di Mahkamah Konstitusi tidak akan dilanjutkan atau dismissal.
Ia juga menyayangkan statement Pj Sekda yang seolah-olah menggiring opini bahwa akan ada PSU di Sekadau.
"Kalau tidak terpakai nantinya akan diapakan dama tersebut. Apakah dikembalikan ke kas daerah atau tidak," pungkas Yodi.
Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Sekadau Frans Zeno ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.*
tim