Advertisement
Ignasius Boni |
PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Dua oknum ASN terbukti terlibat politik praktis saat Pilkada tahun 2020 Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sekadau, Ignasius Boni membenarkan adanya sanksi terhadap dua orang oknum ASN yang sama-sama menjabat Camat di Kabupaten Sekadau yang terlibat pelanggaran Pilkada.
Kedua Camat telah mendapat rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun, Boni menyatakan pihaknya tidak mau mempublikasikan hal tersebut karena merupakan aib yang bersangkutan.
"Jika kami ditanyakan tentang hal tersebut, ya tentu kami sampaikan kebenarannya. Namun kenapa kami tidak mempublikasikan hal ini. Karena menurut saya ini adalah aib," kata Boni singkat saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (2/2).
Sebelumnya, anggota DPRD Sekadau Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto menyayangkan keterlibatan ASN secara praktis pada Pilkada 2020 yang cukup masif. Terlebih, oknum yang terlibat merupakan pimpinan wilayah.
"Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah agar menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik," ucap Teguh, Senin (1/2).*
Tim