Advertisement
Kedua tersangka diamankan Polsek Kembayan (ist) |
PENAKHATULISTIWA (SANGGAU) - Polsek Kembayan jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu pada Sabtu (30/1).
Kedua pelaku berinisial TS (37) warga Dusun Tanjung Periuk Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Dusun Tanjung Pinang Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi menjelaskan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Tim Polsek Kembayan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro beserta anggota melaporkan ke Kolsek Kembayan untuk melakukan penyelidikan.
Barang bukti yang disita dari tersangka |
“Sekira pukul 22.00 WIB pada saat Anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan PT. AZIS Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu TO Polsek Kembayan,” terangnya.
Kemudian terhadap tersangka TS dilakukan pencegatan dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk dan ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan yang digunakan satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan 1 kantong plastik bening berklip transparan yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka TS, ia mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari ES dengan cara membelinya.
“Selanjutnya tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES. Pada saat tim tiba di pondok belakang rumahnya, ditemukan tersangka ES dan dilakukan interogasi. Ia membenarkan bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada TS,” ucap Kapolsek.
Iptu MR. Pardosi menambahkan, saat dilakukan pengeledahan di sekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh ketua RT, tim berhasil menemukan di dalam kolam ikan pekarangannya satu buah tempat obat batuk yang setelah dibuka didalamnya ditemukan dua paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu berikut uang tunai sebesar 2,8 juta rupiah.
“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.*
Humas Polsek Kembayan